Pemerintahan yang Baik ( Good Governance )

Kecenderungan praktik pemerintahan dewasa ini menunjukkan kuatnya semangat untuk menjalankan pemerintahan yang baik (good governance). Kecenderungan ini didorong oleh semakin derasnya tuntutan demokrasi, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (termasuk hak memperoleh informasi yang benar). Praktik pemerintahan yang baik mensyaratkan bahwa pengelolaan dan keputusan manajemen publik harus dilakukan secara terbuka dengan ruang partisipasi sebesarbesarnya bagi masyarakat. Konsekuensi dari transparansi pemerintahan adalah terjaminnya akses masyarakat dalam berpartisipasi, terutama dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam proses transparansi, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang menyangkut kepentingan publik. Kesadaran ini akan mengubah cara pandang manajemen publik pada masa mendatang. Masyarakat tidak lagi pasif menunggu informasi dari pemerintah atau dinas-dinas penerangan pemerintah. Mereka berhak mengetahui segala sesuatu yang menyangkut keputusan dan kepentingan publik.

a. Pengertian Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
Ada sejumlah pendapat yang mencoba mendeskripsikan pengertian pemerintah yang baik. Beberapa di antaranya sebagai berikut.
  1. Menurut World Bank, good gevernance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi, pasar yang efisien, pencegahan korupsi menjalankan disiplin anggaran dan penciptaan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
  2. Menurut United Nation Development Program (UNDP), good governance adalah suatu hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara swasta dan masyarakat. UNDP adalah lembaga di bawah PBB yang menangani pembangunan di negara berkembang.
  3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.101 tahun 2000, pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan dapat diterima seluruh masyarakat.

b. Ciri atau Karakteristik Pemerintahan yang Baik
Ada sejumlah lembaga yang mengemukakan ciri-ciri pemerintahan yang baik. Dua di antaranya adalah United Nation Development Program (UNDP) dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI). Ciri atau karakteristik dari good governance menurut UNDP sebagai berikut.
  • Adanya partisipasi masyarakat.
  • Adanya aturan hukum yang adil tanpa pandang bulu.
  • Pemerintah bersifat transparan.
  • Pemerintah mempunyai daya tanggap terhadap berbagai pihak.
  • Pemerintah berorientasi pada konsesus untuk mencapai kesepakatan.
  • Menerapkan prinsip keadilan.
  • Pemerintah bertindak secara efektif dan efisien.
  • Segala keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik atau bersifat akuntabilitas.
  • Penyelenggaraan pembangunan bervisi strategis.
  • Adanya kesalingketerkaitan antarkebijakan.

Adapun prinsip-prinsip, ciri, atau karakteristik good governance menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) ada sembilan macam sebagai berikut.
  • Partisipasi masyarakat.
  • Tegaknya supremasi hukum.
  • Keterbukaan informasi pemerintah kepada publik.
  • Peduli pada masyarakat.
  • Berorientasi pada konsensus.
  • Memperhatikan kesetaraan.
  • Pemerintah diselenggarakan secara efektif dan efisien.
  • Keputusan yang diambil bersifat akuntabilitas.
  • Visi pembangunan strategis.

c. Aspek-Aspek Pemerintahan yang Baik
Dari sisi pemerintah, good governance dapat dilihat melalui aspekaspek sebagai berikut.
  1. Hukum/kebijakan, merupakan aspek yang ditujukan pada perlindungan kebebasan.
  2. Administrative competence and transparency, yaitu kemampuan membuat perencanaan dan melakukan implementasi secara efisien, kemampuan melakukan penyederhanaan organisasi, penciptaan disiplin, dan model administratif keterbukaan informasi.
  3. Desentralisasi, yaitu desentralisasi regional dan dekonsentrasi di dalam departemen.
  4. Penciptaan pasar yang kompetitif, yaitu penyempurnaan mekanisme pasar, peningkatan peran pengusaha kecil, dan segmen lain dalam sektor swasta, deregulasi, dan kemampuan pemerintahan melakukan kontrol terhadap makro ekonomi.

d. Asas Pemerintahan yang Baik
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia pascagerakan reformasi nasional, prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik tertera dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam pasal 3 dan penjelasannya ditetapkan asas umum pemerintahan yang baik mencakup hal-hal berikut.
  1. Asas kepastian hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
  2. Asas tertib penyelenggaraan negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
  3. Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
  4. Asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
  5. Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
  6. Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  7. Asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LihatTutupKomentar