Penyelesaian Sengketa Internasional Oleh PBB

Peran PBB dalam menyelesaikan sengketa secara damai dapat dilakukan secara politik atau hukum. Penyelesaian secara politik dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, sedangkan penyelesaian secara hukum dilakukan oleh Mahkamah Internasional.

Majelis Umum PBB menangani sengketa dengan jalan memberikan rekomendasi kepada negara yang bersengketa mengenai tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan secara damai demi terwujudnya kesejahteraan dan persahabatan. 

Sengketa yang ditangani Dewan Keamanan PBB dapat digolongkan menjadi dua macam sebagai berikut.
  • Sengketa yang Membahayakan Perdamaian dan Keamanan Internasional Dalam hal ini Dewan Keamanan PBB dapat merekomendasikan cara yang tepat di antara cara negosiasi, mediasi, penyelidikan, dan sebagainya.
  • Peristiwa Ancaman Perdamaian, Pelanggaran Perdamaian, atau Agresi. Dalam hal ini Dewan Keamanan PBB berwenang merekomendasikan hal-hal yang diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional atau meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk memenuhi aturan atau tindakan yang ditetapkan.

Penyelesaian Sengketa Secara Hukum
Penyelesaian sengketa secara hukum dapat dilakukan melalui arbitrase dan pengadilan internasional seperti berikut.

a. Arbitrase Internasional
Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator (wasit) yang dipilih secara bebas oleh para pihak, untuk memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Keputusan arbitrase dapat didasarkan pada kepantasan dan kebaikan. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional merupakan suatu cara penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa.

Ada dua hal penting yang harus diperhatikan dalam mengupayakan penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional. Dua hal penting tersebut seperti berikut.
  • Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase. 
  • Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum.

Arbitrase terdiri atas:
  • seorang arbitrator;
  • komisi bersama antara anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak sengketa (biasanya warga negara dari negara yang bersangkutan); serta
  • komisi campuran yang terdiri atas orang-orang yang diajukan oleh pihak sengketa dan anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain.

Pada dasarnya arbitrase merupakan prosedur konsensus atau kesepakatan. Persetujuan para pihaklah yang mengatur pengadilan arbitrase. Dalam hal ini pengadilan arbitrase
dilaksanakan oleh suatu ”panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut dikenal sebagai ”kompromi” (compromis) yang memuat hal-hal berikut.
  • Persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase.
  • Metode pemilihan panel arbitrase.
  • Waktu dan tempat hearing (dengar pendapat).
  • Batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan.
  • Prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk mencapai suatu keputusan.

Pengadilan arbitrase akan bertindak sesuai dengan kompromi yang telah dibuat. Dalam pengadilan arbitrase dikenal adanya arbitrase permanen dan arbitrase ad hoc. Arbitrase permanen sebenarnya tidak permanen, karena hakimnya tidak tetap dan harus dibentuk untuk setiap kasus.

Proses ini adalah cepat, tidak terlalu terbuka dan biayanya tidak terlalu mahal karena dipikul oleh para pihak. Arbitrase ad hoc adalah arbitrase yang didasarkan atas perjanjian khusus antarpara pihak sengketa. Perjanjian tersebut menentukan isu berbagai hal arbitrase, konstitusi, kekuasaan, dan prosedur pengadilan arbitrase.

Masyarakat internasional sudah menyediakan beberapa arbitrase internasional, seperti berikut.
  • Court of Arbitation of The International Chamber of Commerce (ICC), yaitu Pengadilan Arbitrase Kamar Dagang Internasional, yang didirikan di Paris tahun 1919.
  • International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), yaitu Pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Internasional, yang berkedudukan di Washington DC.
  • Regional Centre for Commercial Arbitration di Kuala Lumpur, yaitu Pusat Arbitrase Dagang Regional di Kuala Lumpur tahun 1978 untuk Asia dan Regional Centre for Commercial Arbitration di Kairo tahun 1979 untuk Afrika.

Pengadilan Internasional (Mahkamah Internasional)
Dalam masyarakat internasional, satu-satunya cara penyelesaian sengketa atau kasus internasional melalui pengadilan adalah mengajukan sengketa ke Mahkamah Inter-nasional (International Court of Justice). 

Anggota masyarakat internasional jarang sekali menempuh proses ini. Alasannya sebagai berikut.
  • Proses ini hanya ditempuh sebagai jalan paling terakhir, apabila semua jalan lain mengalami kemacetan.
  • Proses ini makan waktu lama dan biaya yang cukup mahal.
  • Proses ini dipergunakan hanya untuk sengketa inter-nasional yang besar.

Mahkamah Internasional tidak memiliki jurisdiksi wajib. Subjek yang dapat menjadi pihak di depan Mahkamah Internasional hanyalah negara. Adapun perkara atau sengketa yang dapat diajukan ke Mahkamah Internasional mencakup segala macam perkara. 

Sementara itu, perkara atau sengketa yang dapat dimintakan nasihat ke Mahkamah Internasional (advisory opinion) adalah sengketa antar-negara yang sedang ditangani badan/ organ PBB; dan sengketa yang terjadi dalam badan/organ PBB atau organisasi internasional lain. 

Advisory opinion dapat diminta oleh: Majelis Umum PBB atau Dewan Keamanan PBB; dan Badan/organ PBB selain Majelis Umum dan Dewan Keamanan atau organisasi internasional selain PBB dengan kuasa dari Majelis Umum PBB.

Bagaimanakah cara penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional? Materi ini dapat Anda pahami secara khusus dalam pembahasan materi tentang cara penyelesaian sengketa oleh Mahkamah Internasional.
LihatTutupKomentar