Rumusan Tujuan Negara Republik Indonesia - Sebagai bangsa dan negara yang beradab, Negara Republik Indonesia mempunyai tujuan dalam melaksanakan kehidupan kenegaraannya. Tujuan negara kita akan menjadi ciri khas dari negara kita yang membedakannya dengan negara lain. Untuk mengetahui tujuan negara kita, kalian dapat menelaah pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4. Di dalam pembukaan tersebut terdapat pernyataan sebagai berikut.
" Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial......"
Pernyataan di atas merupakan penegasan mengenai tujuan negara kita sekaligus tugas yang harus dilaksanakan oleh negara, yakni sebagai berikut.
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Jika diperhatikan keempat tujuan negara kita, kemudian kita kaitkan dengan teori mengenai tujuan negara maka kita termasuk negara yang menganut teori Negara Kesejahteraan (welfare state). Hal ini dikarenakan keempat tujuan di atas semuanya menekankan pada aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 Ayat (3) ditegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Artinya, Indonesia bukan negara yang berdasarkan kepada kekuasaan belaka. Semakin jelaslah bahwa Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dengan demikian, jika ditinjau dari aspek tujuan negaranya, Indonesia berkedudukan sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan.