Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Syarat-Syarat menjadi Warga Negara Indonesia - Pada bagian sebelumnya disebutkan bahwa yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia. 

Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara Indonesia, sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi.

Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

a. Naturalisasi biasa

Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi bisa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006, sebagai berikut:
  • telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
  • pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih;
  • jika dengan memperoleh Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  • mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
  • membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

b. Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda. 

Selain melalui naturalisasi, kewarganegaraan dapat diperoleh juga dengan cara:
  • Kelahiran
  • Dikabulkan permohonan
  • Akibat perkawinan
  • Ikut ayah dan ibu
  • Pernyataan
LihatTutupKomentar