Pemerintahan Monarki

Monarki, berasal dari kata Yunani "monos" yang berarti satu, dan “archein” yang bermakna pemerintah. Monarki adalah sejenis pemerintahan yang dipegang oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan merupakan sistem tertua di dunia. Pada abad ke-19, terdapat kurang lebih 900 kerajaan di dunia, yang kemudiam berubah menjadi 240 buah dalam abad ke-20. Pada abad ke-20, hanya 40 kerajaan yang masih ada. 

Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi. Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Biasanya, penguasa monarki akan mewariskan takhtanya. Dalam sistem monarki demokratis, takhta penguasa monarki akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan, misalnya: negara Malaysia.

Bentuk pemerintahan Monarki ini dibagi menjadi 3 yaitu:
a. Monarki Absolut
Seorang raja memiliki kekuasaan yang tidak terbatas (absolut). Pada sistem ini ini tidak ada satu pun badan/lembaga negara yang dapat membatasi kekuasaan raja sehingga raja akan mudah membuat tindakan yang sewenang-wenangnya. Sebelum Revolusi Perancis, hampir semua negara di Eropa menggunakan bentuk pemerintahan monarki absolut. Misalnya: Perancis di bawah kekuasaan Louis XIV. Pada zaman modern, ini hanya tersisa tiga monarki mutlak, yaitu :
  1. Arab Saudi (Raja Abdullah ibn 'Abd al 'Aziz Al Sa'ud)
  2. Brunei (Sultan Hassanal Bolkiah Mu'izzadin Waddaulah )
  3. Swaziland (Raja Maswati III)
  4. Vatikan (Paus Benediktus XVI)

Di Yordania dan Maroko, raja mempunyai banyak kuasa tetapi tidak boleh dianggap sebagai monarki yang mutlak.

b. Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modernbiasanya menggunakan konsep Trias Politica ataupolitik tiga serangkai. Hal ini berarti raja adalah ketua simbolis cabang eksekutif.

Saat ini, monarki konstitusional disatukan dengan demokrasi parlementer, yaitu kerajaan masih dibawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Jadi Perdana Menteri-lah yang memerintah negara dan bukan Raja. Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan, misalnya: di Malaysia, Yang di-Pertuan Agong dipilih oleh Majelis Raja-Raja setiap lima tahun.

c. Monarki Parlementer
Monarki Parlementer adalah kekuasaan parlemen yang besar. Kekuasaan tidak lagi dipegang oleh raja, melainkan seorang perdana menteri. Bentuk pemerintahan Monarki Parlementer berdasarkan dua asas berikut ini.
  1. Raja tidak dapat diganggu gugat, yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah ialah menteri, baik secara bersama-sama maupun secara perorangan pada bagiannya sendiri.
  2. Bila sebagian besar dari Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui suatu kebijaksanaan politik seorang menteri, maka menteri tersebut harus meletakkan jabatannya.

Saat ini hampir semua negara yang bentuk pemerintahannya monarki menggunakan monarki parlementer.

LihatTutupKomentar