Perkembangan sejarah perjanjian internasional telah menunjukkan makin kompleksnya subjek maupun objek perjanjian internasional. Hal ini menimbulkan banyaknya istilah perjanjian internasional seperti berikut.
a. Traktat (Treaty)
Traktat adalah suatu perjanjian atau persetujuan antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum (kepentingan) yang sama. Traktat mengatur masalah-masalah yang bersifat fundamental sehingga kekuatan mengikatnya sangat ketat. Oleh karena itu, traktat merupakan bentuk persetujuan yang paling resmi (formal) dan harus diratifikasi oleh badan eksekutif dan atau legislatif negara peserta. Misalnya, Perjanjian Celah Timur yaitu perjanjian antara negara Timor Loro Sae dengan Australia mengenai bagi hasil pengolahan minyak di Kawasan Celah Timur.
b. Konvensi (Convention)
Istilah konvensi digunakan untuk memberi nama suatu catatan dari persetujuan mengenai hal-hal penting, tetapi yang tidak bersifat politik tinggi. Konvensi juga dipergunakan untuk menyebut persetujuan formal yang bersifat multilateral yang diadakan di bawah wibawa organisasi internasional, termasuk instrumen-instrumen yang dibuat oleh organ-organ lembaga internasional. Konvensi memerlukan legalisasi dari wakil-wakil yang berkuasa penuh (plenipotentiaries). Misalnya, Konvensi Hukum Laut Internasional.
c. Persetujuan (Agreement)
Persetujuan (agreement) adalah suatu perjanjian atau persetujuan antara dua negara atau lebih yang mempunyai akibat hukum seperti dalam traktat. Istilah persetujuan (agreement) secara khusus dipergunakan untuk menyebut kontrak antarpemerintah mengenai hal-hal yang relatif tidak penting atau tidak permanen dan bersifat teknis.
Dalam hal ini agreement lebih bersifat administratif. Agreement ini memerlukan legalisasi dari wakil-wakil departemen, tetapi tidak memerlukan ratifikasi. Alasannya, sifat agreement tidak seformal traktat dan konvensi. Misalnya, agreement tentang ekspor impor komoditas tertentu.
d. Piagam (Charter)
Piagam atau charter adalah istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Misalnya, PBB dalam proses membentuk anggaran dasar dalam bentuk charter.
e. Statuta (Statute)
Istilah statuta ini dipakai untuk menyebut hal-hal berikut.
- Konstitusi lembaga internasional. Misalnya, Konstitusi Komisi Eropa untuk Sungai Danube 1921, Konstitusi Mahkamah Internasional 1920, dan bermacam-macam biro Liga Bangsa Bangsa.
- Kumpulan aturan hukum yang ditentukan oleh persetujuan internasional mengenai kerja suatu kesatuan hukum yang berada di bawah supervisi internasional. Misalnya, statuta dari ”Sanjak of Alexandretta”.
- Instrumen tambahan dari konvensi yang membeberkan aturanaturan tertentu yang harus diterapkan.
f. Deklarasi (Declaration)
Deklarasi adalah pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang politik, ekonomi, atau hukum. Dilihat dari isinya, deklarasi lebih bersifat politis. Istilah deklarasi dapat digunakan untuk
menyebut hal-hal berikut.
- Perjanjian internasional yang sebenarnya. Misalnya, Deklarasi Paris 1856.
- Suatu instrumen informal yang ditambahkan pada suatu perjanjian internasional atau konvensi, yang menginterpretasi atau yang menjelaskan ketentuan-ketentuan perjanjian internasional atau konvensi tersebut.
- Suatu persetujuan informal mengenai hal-hal yang kurang penting.
- Suatu resolusi yang dibuat oleh konferensi diplomatik yang memuat prinsip-prinsip yang ditaati oleh semua negara.
g. Modus Vivendi
Modus vivendi adalah suatu dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan secara permanen. Modus vivendi tidak memerlukan ratifikasi. Modus vivendi ini biasanya digunakan untuk menandai adanya perjanjian yang baru dirintis.
h. Protokol (Protocol)
Protokol adalah persetujuan yang isinya melengkapi suatu konvensi. Protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu dari konvensi atau pembatasan-pembatasan oleh negara penanda tangan. Misalnya, berita acara mengenai hasil suatu kongres atau konferensi yang ditandatangani oleh peserta. Protokol juga dapat berupa alat tambahan bagi konvensi, tetapi sifat dan pelaksanaannya bebas dan tidak perlu diratifikasi. Ada juga protokol sebagai perjanjian yang benar-benar berdiri sendiri (independen).
i. Perikatan (Arrangement)
Arrangement hampir sama dengan persetujuan (agreement). Akan tetapi, arrangement ini biasanya digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat mengatur dan sementara (temporer) serta tidak seformal traktat dan konvensi. Demikianlah artikel tentang istilah-istilah perjanjian internasional dan semoga bermanfaat.