Dalam hubungan antar-negara, terjadinya konflik atau sengketa bukan merupakan hal yang baru. Hal tersebut wajar terjadi asal tidak sampai berlarut-larut. Apa sebenarnya konflik atau sengketa internasional tersebut? Hal-hal apakah yang dapat menyebabkan terjadinya konflik atau sengketa internasional, Bagaimanakah upaya penyelesaiannya ? Agar lebih jelas, mari kita pahami satu per satu.
Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional
Secara umum sengketa internasional dapat diartikan sebagai pertengkaran, pertikaian, atau perselisihan di antara anggota masyarakat internasional, baik negara, organisasi internasional, maupun individu.
Ditinjau dari konteks hukum internasional publik, sengketa dapat didefinisikan sebagai ketidaksepakatan salah satu subjek mengenai sebuah fakta, hukum, atau kebijakan yang kemudian dibantah oleh pihak lain.
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat kita ketahui bahwa sengketa internasional dapat terjadi antara negara dengan negara, negara dengan individu, negara dengan korporasi asing, dan negara dengan kesatuan kenegaraan bukan negara.
Sengketa internasional tidak terjadi dengan sendirinya. Ada sejumlah faktor yang menjadi latar belakangnya. Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya sengketa internasional seperti berikut.
- Kemiskinan dan ketidakadilan. Kedua hal ini dapat membatasi kesempatan bagi suatu bangsa untuk berkembang dan menjadi negara maju.
- Perbedaan ras dan agama dalam kaitannya dengan status sosial. Misalnya, sistem kasta dan politik rasial.
- Ekstremisme, yaitu sikap dan tindakan yang selalu memaksakan kehendak kepada bangsa lain yang bahkan dapat merugikan negara.
- Kontroversi sebagai bentuk proses sosial antara persaingan dan konflik yang merupakan sikap tidak senang baik secara sembunyi atau terus terang.
- Diskriminasi, yaitu pembatasan terhadap suatu kelompok untuk masuk pada kelompok tertentu.
Selain faktor-faktor tersebut masih terdapat masalah lain yang bisa mengakibatkan adanya sengketa internasional seperti berikut.
- Masalah etnis. Sebagai contoh, kerusuhan etnis di negara-negara bekas Uni Soviet dan Yugoslavia.
- Pelanggaran HAM pada umumnya terjadi hampir di setiap negara.
- Ancaman pertumbuhan teknologi nuklir, kecuali jika digunakan untuk kegiatan damai.
- Keadaan penduduk yang sangat cepat cenderung menimbulkan kerusuhan sosial bahkan permusuhan antar-negara.
- Jumlah pengungsi internasional yang besar akan menimbulkan kekacauan, bahkan revolusi.
- Merosotnya kualitas moral yang cukup memprihatinkan. Saat ini adalah terjadinya banyak politisi yang menyalahgunakan kewenangan-kewenangan kekuasaan sehingga bertentangan dengan harapan-harapan manusia.
Berbagai pelanggaran terhadap hukum internasional atau perjanjian internasional dapat menyebabkan timbulnya sengketa internasional. Contoh sebab-sebab timbulnya sengketa internasional dalam hubungan-nya dengan masalah politis dan batas wilayah sebagai berikut.
a. Segi Politis, Adanya Pakta Pertahanan atau Pakta Perdamaian
Pasca Perang Dunia II muncul dua blok kekuatan besar, yaitu Blok Barat (NATO) di bawah pimpinan AS dan Blok Timur (Pakta Warsawa) di bawah pimpinan Uni Soviet. Keduanya saling berebut pengaruh di bidang ideologi dan ekonomi serta berlomba memperkuat persenjataan. Akibatnya, terjadi konflik di berbagai negara, misalnya krisis Kuba, Perang Korea hingga muncul Korea Utara yang didukung Blok Timur dan Korea Selatan yang didukung Blok Barat, Perang Kamboja, dan Perang Vietnam.
b. Segi Batas Wilayah
Antar-negara kadang terjadi ketidakpastian mengenai batas wilayah masing-masing. Kasus semacam ini dapat kita lihat pada ketidakjelasan batas laut teritorial antara Indonesia dengan Malaysia di Pulau Sipadan dan Ligitan (di Kalimantan), dan perbatasan di Kashmir yang hingga kini masih diperdebatkan antara India dengan Pakistan.
Terjadinya sengketa internasional dapat mengancam perdamaian dan ketertiban dunia. Oleh karena itu, sengketa internasional harus segera dicarikan upaya penyelesaiannya. Bagaimanakah upaya penyelesaian sengketa internasional berdasarkan hukum internasional? Pahami dalam uraian singkat pada postingan cara penyelesaian sengketa internasional berikut ini.