Sistem Peradilan Internasional

Seperti sistem hukum internasional, sistem peradilan internsional juga mempunyai beberapa komponen atau unsur. Hal tersebut dapat kita pahami dari pengertian sistem peradilan internasional itu sendiri. Bagaimanakah pengertiannya? Lantas apa sajakah komponen-komponen yang ada dalam sistem hukum internasional? Perhatikan penjelasan berikut ini.

Pengertian Sistem Peradilan Internasional

Apa yang dimaksud sistem peradilan internasional? Sistem peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan inter-nasional. Komponen-komponen tersebut terdiri atas Mahkamah Internasional, Mahkamah Pidana Internasional, serta Panel Khusus, dan Spesial Pidana Internasional. 

Komponen-Komponen Sistem Peradilan Internasional

Komponen-komponen atau unsur-unsur dalam sebuah sistem keberadaannya sangat penting bagi terlaksananya sistem itu sendiri. Hilangnya satu unsur saja dalam sebuah sistem dapat menghambat jalannya sistem yang bersangkutan. 

Begitu juga dengan komponen-komponen dalan sistem peradilan internasional. Semua komponen dalam sistem peradilan internasional harus saling mendukung dan bekerja sama dalam menjalankan peradilan internasional. 

Komponen-komponen dalam sistem peradilan internasional yang dimaksud sebagai berikut.

a. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional atau disingkat MI adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946. Fungsi utama Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara.

Komposisi Mahkamah Internasional terdiri atas lima belas hakim. Lima belas calon hakim anggota Mahkamah Internasional tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Dalam memilih anggota Mahkamah Internasional dilakukan pemungutan suara secara independen oleh Majelis Umum (MU) dan Dewan Keamanan (DK). Biasanya lima hakim Mahkamah Internasional berasal dari anggota tetap DK PBB.

Mahkamah Internasional memiliki tugas seperti berikut.
  • Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya.
  • Memberi pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antar-negara anggota PBB.
  • Mengajukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang tidak melaksana-kan keputusan Mahkamah Internasional.
  • Memberi nasihat persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.

Mahkamah Internasional bertugas memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan baik yang bersifat sengketa maupun nasihat. Oleh karena itu, Mahkamah Internasional mempunyai kewenangan-kewenangan sebagai berikut.
  • Melaksanakan contentious jurisdiction yaitu yurisdiksi atas perkara biasa yang didasarkan pada persetujuan para pihak yang ber-sengketa.
  • Memberikan advisory opinion yaitu pendapat mahkamah yang bersifat nasihat. Advisory opinion tidaklah memiliki sifat mengikat bagi yang meminta, namun biasanya diberlakukan sebagai com-pulsory Ruling, yaitu keputusan wajib yang mempunyai kuasa persuasif kuat atau disarankan untuk dilaksanakan.

Mahkamah Pidana Internasional

Mahkamah Pidana Internasional yang disingkat MPI adalah Mahkamah Pidana Internasional yang berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral dan bertugas mewujudkan supremasi hukum internasional. Mahkamah Pidana Internasional memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional dipidana. Jenis kejahatan berat yang dimaksud adalah kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional

Panel khusus pidana internasional disingkat PKPI. Adapun panel spesial pidana internasional disingkat PSPI. PKPI dan PSPI adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen. Artinya, selesai mengadili peradilan ini dibubarkan. PKPI dan PSPI mempunyai perbedaan yang terletak pada komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya. Pada PSPI komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan inter-nasional. Pada PKPI komposisi sepenuhnya ditentukan berdasarkan ketentuan peradilan internasional.

Itulah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional.

LihatTutupKomentar