Subjek hukum internasional adalah pihak yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional. Hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional mencakup hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional material dan hukum internasional formal.
Menurut Starke, subjek hukum internasional terdiri atas negara, tahta suci, Palang Merah Internasional, organisasi internasional, orang-perorangan (individu), pemberontak, dan pihak-pihak yang bersengketa.
a. Negara
Sejak lahirnya hukum internasional, negara telah diakui sebagai subjek hukum internasional, bahkan masih ada anggapan bahwa hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum antarnegara.
Dalam Konvensi Montevideo tahun 1933, yang mengatur hak dan kewajiban negara, telah ditetapkan kesepakatan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi suatu negara sebagai subjek hukum internasional, yaitu adanya penduduk yang tetap, wilayah yang pasti, serta pemerintah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan internasional. Di antara syarat-syarat yang ditetapkan oleh konvensi Montevideo, syarat adanya kemampuan mengadakan hubungan internasional merupakan syarat penting bagi hukum internasional.
Sebagai subjek hukum internasional, negara sebagai pengemban hak dan kewajiban diatur oleh hukum internasional. Hak dan kewajiban itu dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
- hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan kedudukannya terhadap negara lain,
- hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan wilayah dalam masyarakat internasional,
- hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan orang yang ada dalam masyarakat internasional,
- hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan benda-benda dalam masyarakat internasional,
- hak dan kewajiban negara atas kepentingan ekonomi,
- hak dan kewajiban negara atas lingkungan dan yuridiksi negara.
Hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan kedudukannya terhadap negara lain.
Hak-hak negara itu meliputi hak kemerdekaan, hak kesederajatan, dan hak untuk mempertahankan diri. Kewajiban negara itu adalah tidak melakukan perang, melaksanakan perjanjian internasional dengan itikad baik, dan tidak mencampuri urusan negara lain.
Hak dan kewajiban negara atas orang.
Pada hakikatnya hak dan kewajiban negara terhadap orang ditentukan oleh wilayah negara dan kewarganegaraan orang yang bersangkutan. Setiap orang yang ada di wilayah suatu negara, baik warga negaranya sendiri maupun orang asing, harus tunduk pada negara tersebut. Mereka wajib menaati hukum negara tersebut. Bagi orang asing pada prinsipnya berlaku semua hukum yang berlaku di negara tersebut dengan beberapa pengecualian. Misalnya mereka tidak memiliki hak suara dalam pemilihan umum, mereka tidak berhak menduduki jabatan tertentu dan bagi mereka yang memiliki kekebalan diplomatik bebas dari pungutan pajak dan bea.
adalah kedudukan hukum orang dalam hubungannya dengan negaranya. menimbulkan hak dan kewajiban pada dua belah pihak. Warga negara suatu negara di manapun dia berada harus tunduk pada kekuasaan dan hukum negaranya dibatasi oleh kekuasaan dan hukum negara tempat mereka berada. Di samping itu, negara wajib melindungi warga negaranya.
Hak dan kewajiban negara atas benda.
Semua benda yang ada di wilayah suatu negara tunduk pada kekuasaan dan hukum negara itu. Hak dan kewajiban negara atas benda terutama berlaku bagi benda-benda yang ada di wilayahnya. Kekuasaan dan hukum negara itu juga berlaku bagi benda-benda yang masih ada hubungannya dengan negara itu, tetapi berada di negara lain.
Contohnya, kapal yang berlayar di bawah bendera negara lain yang berlabuh di negara itu dan pesawat terbang yang terdaftar di negara lain mendarat di negara tersebut, sampai pada batas-batas tertentu tunduk pada kekuasaan dan hukum negara bendera atau negara pendaftarnya.
Hak dan kewajiban negara atas kepentingan ekonomi. Hak dan kewajiban ini dapat disebutkan sebagai berikut.
- Tiap negara berkewajiban untuk tidak melakukan diskriminasi dalam pembatasan perdagangan, dalam pajak, dan pungutan perdagangan terhadap negara lain.
- Negara penerima investasi modal swasta berkewajiban untuk tidak menghalangi atau melarang pembayaran keuntungan kepada penanam modal asing.
- Negara produsen dan negara bermodal wajib bekerja sama dalam menjamin stabilitas harga komoditi dan menyelaraskan penawaran pada permintaan.
- Negara berkewajiban untuk menghindari penjualan barang persediaannya dengan harga rendah dan dalam jumlah yang tak terbatas yang dapat mencampuri perkembangan industri negara yang sedang berkembang.
- Negara berkewajiban untuk menghapus pembatasan kuantitatif atas impor dan ekspornya.
- Negara berkembang berhak mendapatkan bantuan ekonomi khusus dan keuntungan khusus.
b. Tahta Suci
Tahta Suci (Vatikan) sejak dulu merupakan subjek hukum internasional. Hal ini merupakan peninggalan sejarah masa lalu. Paus bukan hanya Kepala Gereja Roma. Namun, memiliki pula kekuasaan duniawi. Hingga saat ini Tahta Suci memiliki perwakilan diplomatik di banyak ibu kota negara, termasuk Jakarta. Tahta Suci adalah subjek hukum dalam arti penuh karena memiliki kedudukan sejajar dengan negara. Kedudukan seperti itu terutama terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dan Tahta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 yang dikenal dengan perjanjian Lateran (Lateran Treaty). Berdasarkan perjanjian itu, pemerintah Italia mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Tahta Suci. Dalam sebidang tanah itu kemudian didirikan Negara Vatikan.
c. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional, meskipun dengan ruang lingkup yang terbatas. Palang Merah Internasional bukan merupakan subjek hukum internasional dalam arti yang penuh. Pengakuan Palang Merah Inter-nasional sebagai subjek hukum internasional terjadi karena hal itu merupakan warisan sejarah.
d. Organisasi Internasional
Organisasi Internasional berkedudukan sebagai badan hukum internasional yakni suatu badan yang berkedudukan sebagai subjek hukum internasional dan dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional. Hak dan kewajiban organisasi internasional dibatasi oleh tugas organisasi internasional tersebut.
Organisasi internasional juga meliputi lembaga-lembaga internsaional non-pemerintah atau disebut Non-Government Organization (NGO), misalnya Green Peace dan Transparancy Internasional.
e. Orang Perseorangan (Individu)
Pergantian hak dan kewajiban individu dalam hukum internasional banyak dikaitkan dengan kewarganegaraan individu yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan kewarganegaraan adalah kedudukan hukum individu sebagai anggota suatu negara. merupakan penghubung antara individu dan hukum internasional. Karena kewarganegaraannya individu dapat memanfaatkan hukum internasional. Karena kewarganegaraan itu individu tersebut dilindungi hukum internasional.
Dalam perjanjian perdamaian Versailles 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Prancis telah terdapat pasal-pasal yang memungkinkan orang perorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional. Sejak saat itu dalil lama yang menyatakan bahwa hanya negaralah yang bisa menjadi pihak di depan suatu peradilan internasional, sudah ditinggalkan.
Dalam suatu proses di depan mahkamah penjahat perang yang diadakan di Tokyo dan Nuremberg, bekas para pemimpin perang, Jepang dan Jerman dituntut sebagai orang perorangan atau individu atas perbuatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.
f. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa (Belligerent)
Berdasarkan hukum perang dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (belligerent). Dewasa ini muncul perkembangan baru yang mirip dengan pengakuan terhadap status pihak yang bersengketa dalam perang. Akan tetapi, perkembangan baru itu memiliki ciri lain yang khas, yakni adanya pengakuan terhadap gerakan pembebasan, misalnya gerakan pembebasan Palestina (PLO).
Pengakuan terhadap gerakan pembebasan sebagai subjek hukum internasional merupakan perwujudan dari suatu pandangan, baru khususnya dianut oleh negara-negara dunia ketiga, yaitu bahwa bangsa-bangsa mempunyai hak asasi seperti hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri, hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didiaminya, dan hak menentukan nasib sendiri.