Pembentukan konstitusi atau undang-undang dasar pada setiap negara berbeda-beda. Ada yang sengaja dibentuk, ada yang secara revolusi, pemberian dari penguasa, maupun dengan cara evolusi. Dalam hal ini terdapat beberapa pembentukan konstitusi yang antara lain sebagai berikut :
- Konstitusi yang pembentukannya sengaja dibentuk berarti pembuatan UUD dilakukan setelah negara tersebut berdiri.
- Konstitusi yang pembentukannya secara revolusi berarti pemerintahan yang baru terbentuk dari hasil revolusi membuat UUD setelah mendapat persetujuan rakyat atau dengan cara permusyawaratan.
- Konstitusi yang pembentukannya secara pemberian dari penguasa, dalam misalnya, seorang raja memberikan UUD kepada rakyatnya atau jika seorang raja mendapat tekanan dan khawatir akan timbul revolusi sehingga dibuatlah UUD yang dapat membatasi kekuasaan raja.
- Konstitusi yang pembentukannya secara evolusi berarti pembuatan UUD didasarkan pada adanya perubahan-perubahan secara perlahan-lahan sehingga UUD yang lama menjadi tidak berlaku lagi.
Macam-macam Konstitusi pada dasarnya dapat dibedakan dalam dua macam yaitu sebagai berikut :
1. Konstitusi Tertulis
Konstitusi tertulis, yaitu suatu naskah yang menjabarkan (menjelaskan) kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan serta menentukan cara kerja dari badan-badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini dikenal dengan sebutan undang-undang dasar.
2. Konstitusi tidak tertulis
Konstitusi tidak tertulis, merupakan suatu aturan yang tidak tertulis yang ada dan dipelihara dalam praktik penyelenggaraan negara di suatu negara. Konstitusi tidak tertulis ini dikenal dengan sebutan konvensi.
Unsur-unsur yang harus dimuat di dalam konstitusi menurut pendapat Lohman (dalam Farida Indrati Suprapto) adalah
- konstitusi sebagai perwujudan kontak sosial, yaitu merupakan perjanjian dari kesepakatan antara warga negara dengan pemerintah;
- konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia, yaitu merupakan penentu hak dan kewajiban warga negara dan badan-badan pemerintah;
- konstitusi sebagai forma regiments, yaitu merupakan kerangka pembangunan pemerintah.
Menurut pendapat dari C.F. Strong (dalam Miriam Budiardjo: 1985), suatu konstitusi dapat bersifat kaku atau bisa juga supel tergantung pada apakah prosedur untuk mengubah konstitusi itu sudah sama dengan prosedur membuat undang-undang di negara yang bersangkutan atau belum. Dengan demikian, sifat dari konstitusi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
- konstitusi yang bersifat kaku (rigid), hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan;
- konstitusi yang bersifat supel (flexible), sifat supel disini diartikan bahwa konstitusi dapat diubah melalui prosedur yang sama dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan.