a. Menurut sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya, yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Menurut Tjipto Rahardjo, sumber yang melahirkan hukum digolongkan dari dua kategori, yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifat hukum merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung dapat melahirkan atau menciptakan hukum. Adapun sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo terbagi atas dua hal.
- Sumber hukum material adalah tempat dari mana materi itu diambil. Sumber hukum material ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya, hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan geografis.
- Sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Sumber hukum formal ialah undang-undang, perjanjian antarnegara, yurisprudensi, dan kebiasaan.
b. Menurut sasarannya
1. Hukum satu golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi satu golongan tertentu.
2. Hukum semua golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi semua golongan tanpa kecuali.
3. Hukum antargolongan, yaitu hukum yang mengatur untuk kepentingan tertentu dengan golongan lain. Contohnya, UU No. 2/1958 tentang Dwi- RI-RRC.
c. Menurut Bentuknya
1. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tertulis, resmi, dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Contohnya, UUD 1945. Mengenai hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan dan yang belum dikodifikasikan. Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
2. Hukum tidak tertulis, yaitu kebiasaan-kebiasan yang tumbuh dan terpelihara dalam masyarakat atau hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Dalam praktik ketatanegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contohnya, pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus.
d. Menurut isinya
1. Hukum publik
Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara). Dalam arti formal, hukum publik mencakup hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum pidana.
- Hukum Acara : Hukum acara disebut juga hukum formal (pidana dan perdata). Hukum acara atau hukum formal ini adalah rangkaian kaidah hukum yang mengatur cara-cara bagaimana mengajukan suatu perkara kemuka suatu badan peradilan serta caracara hakim memberikan putusan. Hukum acara dibedakan menjadi dua, yaitu hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
- Hukum tata negara : Hukum tata negara ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang bentuk, sifat, serta tugas negara berikut susunan pemerintahan serta ketentuan yang menetapkan hak serta kewajiban warga negara terhadap pemerintah. Demikian pula sebaliknya, hak serta kewajiban pemerintahan terhadap warga negarnya.
- Hukum administrasi negara : Hukum administrasi negara ialah peraturan yang mengatur ketentuan mengenai hubungan antara alat perlengkapan negara serta kekuasaan negara maupun antara warga negara serta perlengkapan negara. Jadi, hukum administrasi negara mengatur mengenai hal-hal yang bersifat teknis dari negara.
- Hukum pidana : Hukum pidana ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran serta kejahatan terhadap kepentingan umum sehingga perbuatan tersebut diancam dengan hukuman. Bentuk maupun jenis pelanggaran serta kejahatan tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Hukum privat
Pada pengertian luas, hukum privat (perdata) ialah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Pembagian dan sistematika hukum perdata adalah sebagai berikut.
- Hukum kekayaan : Pengertian hukum kekayaan adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang serta hak yang dapat menjadi milik orang maupun objek hak milik) serta hak-hak yang dapat dimiliki atas benda.
- Hukum perorangan : Pengertian hukum perorangan ialah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan badan hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan “pembawa hak” atau sebagai “subjek hukum”.
- Hukum waris : Hukum yang mengatur benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia disebut hukum waris. Hukum ini mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Hukum waris mengatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, urutan penerima waris, hibah, serta wasiat.
- Hukum keluarga : Hukum keluarga ialah hukum yang memuat rangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup keluarga. Hubungan keluarga terjadi sebagai akibat adanya perkawinan yang sah antara seorang laki-laki dan perempuan.
- Hukum dagang dan hukum adat : Hukum dagang ialah sebuah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia serta badan hukum satu sama lainnya dalam permasalahan perdagangan atau perniagaan. Sedangkan Hukum adat ialah peraturan hukum yang tumbuh serta berkembang pada masyarakat tertentu dan hanya dipatuhi oleh masyarakat yang bersangkutan.
e. Menurut wujudnya
1. Hukum subjektif, yakni hukum yang timbul dari hukum objektif yang dihubungkan dengan seseorang tertentu. Contohnya, UU No. 1/74 tentang Perkawinan.
2. Hukum objektif, yaitu hukum dalam negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Contohnya, UU No. 14/92 tentang Lalu Lintas.
f. Menurut waktu berlakunya
1. lus contitutum atau hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu atau hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu.
2. lus constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3. Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
g. Menurut ruang atau wilayah berlakunya
1. Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu. Contohnya, Hukum Adat Batak, Jawa, Dayak, dan Minangkabau.
2. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya, Hukum Nasional Indonesia, Malaysia, dan Amerika Serikat.
3. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua negara atau lebih. Contohnya, hukum perang dan hukum perdata internasional.
h. Menurut tugas dan fungsi
Berdasarkan tugas dan fungsinya, hukum terbagi atas hukum material dan hukum formal. Hukum yang mengatur peraturan yang berhubungan dengan kepentingan yang berwujud perintah dan larangan disebut hukum material. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang. Hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan berlakunya hukum material apabila hukum material dilanggar disebut hukum acara atau formal. Misalnya, bagaimana cara mengajukan tuntutan dan cara hakim mengambil keputusan.