- Tunarungu mampu diartikan selaku suatu kondisi kehilangan indera pendengaran yang menjadikan seseorang tidak dapat menangkap banyak sekali rangsangan, utamanya melalui indera pendengarannya. Batasan pemahaman anak tunarungu sudah banyak dikemukakan oleh para ahli yang seluruhnya itu dasarnya mengandung pengertian yang sama. Di bawah ini dikemukakan beberapa definisi anak tunarungu.
Andreas Dwidjosumarto (1990;1) mengemuakakan bahwa seseorang yang tidak atau kurang bisa mendengar bunyi dibilang tunarungu. Ketunarunguan dibedakan menjadi dua kategori ialah tuli (deaf) dan kurang dengar (low of hearing). Tuli ialah mereka yang indera pendengarannya mengalami kerusakan dalam taraf berat sehingga telinga tidak berfungsi lagi. Sedangkan kurang dengar adalah mereka yang indera pendengarannya mengalami kerusakan tetapi masih dapat berfungsi untuk mendengar, baik dengan maupun tanpa memakai alat bantu dengar (hearing aids).
Selain itu, Mufti Salim (1984:8) menyimpulkan bahwa anak tunarungu yakni anak yang mangalmi kekurangan atau kehilangan kemampuan mendengar yang disebabkan oleh kerusakan atau tidak berfungsinya sebagian atau seluruh alat pendengaran sehingga beliau mengalami hambatan dalam pertumbuhan bahasanya. Ia memerlukan bimbingan dan pendidikan khusus untuk mencapai kehidupan lahir batin yang pantas.
Memperhatikan batasan – batas-batas di atas, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa tunarungu yaitu mereka yang kehilangan telinga baik sebagian (hard of hearing) maupun seluruhnya (deaf) yang menimbulkan pendengarannya tidak mempunyai nilai fungsional di dalam kehidupan sehari – hari.
Sumber: Psikologi Anak Luar Biasa. Dra. Hj. T. Sutjihati Somantri, Mpsi., psi. (Hal 93 – 94)