- Aspek etik dalam kesehatan perlu dikaitkan dengan prinsip – prinsip berbuat baik, tidak merugikan orang lain dan prinsip keadilan. Dalam pasal 8 KODEKI terperinci dinyatakan bahwa kepentingan masyarakat mesti diperhatikan tanpa mengabaikan kepentingan perseorangan.
Sebagai bagian dari tanggung jawab dalam mempertahankan kesehatan lingkungan, para tenaga kesehatan perlu menegakkan faktor etik dalam kesehatan lingkungan. Ini untuk mengingatkan anggota penduduk bahwa setiap orang perlu ikut serta menjaga kesehatan lingkungan yang risikonya akan dicicipi oleh penduduk luas. Tidak mampu disanggah bahwa aneka macam masalah lingkungan hidup yang akhirnya berpengaruh pada kesehatan lingkungan yang terjadi kini baik pada skala global maupun nasional sebagian besar bersumber dari perilaku insan yang tidak bertanggung jawab, tidak peduli, dan cuma mementingkan diri sendiri. Menanamkan pentingnya pemahaman terhadap aspek etik dalam kesehatan lingkungan tidak saja sebagai ilmuwan di bidang kesehatan, namun juga untuk disampaikan terhadap masyarakat di lingkungan merupakan tanggung jawab tenaga kesehatan juga. Menyampaikan hal yang sederhana mirip tidak mencampakkan sampah asal pilih, tidak membiarkan genangan air dalam wadah yang mampu menjadi sarang jentik, dan perlunya menanam pohon yakni bab dari akhlak mempertahankan kesehatan lingkungan. Perlu pendekatan yang bersifat penyadaran pentingnya menjaga kesehatan lingkungan yang baik, biar anggota masyarakat dapat berintegrasi sehingga tercipta kesehatan lingkungan yang sehat.
Dalam mendukung kemajuan ekonomi, mirip pemanfaatan potensi perindustrian, pertambangan, dan perkebunan, perlu diperhatikan efek lingkungan dan masalah kesehatan masyarakat disekitarnya. Untuk itu, kajian risiko kesehatan lingkungan perlu dijalankan secara terpola untuk memantau dan mengevaluasi pengaruh risiko terhadap kesehatan masyarakat yang sering dikeluhkan oleh masyarakat sekitar proyek. Pengelola yang tidak memperhatikan lingkungan dan dampaknya pada kesehatan penduduk , perlu diingatkan. Misalnya, pembuangan sampah dan limbah ke darat atau sungai yang dapat membahayakan kesehatan manusia, kehidupan fauna dan tanaman sehingga menyebabkan gejolak sosial perlu diawali. Hubungan antara pencemaran lingkungan dan penyakit yang diderita penduduk alasannya factor lingkungan memang tidak mudah mengetahuinya karena keragaman zat pencemar dan sulitnya mendeteksi zat pencemaran tersebut. Pada awal eksploitasi suatu proyek perlu dikaji Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan baseline kesehatan masyarakat sekitar. Bukan tidak mungkin proyek dapat mengubah ekosistem dan menyebabkan risiko kesehatan lingkungan selanjutnya.
Demikian pentingnya masalah kesehatan lingkungan yang bila dikairkan dengan lingkungan hidup secara global, PBB telah menyelenggarakan 3 kali Konferensi Tingkat Tinggi yang melahirkan akad tahun 1972 di Stockholom, tahun 1992 di Rio De Janeiro dan tahun 2002 di Hohanesburg perihal penataan kesehatan lingkungan dan lingkungan hidup.
Sumber: ETIKA KEDOKTERAN & HUKUM KESEHATAN Edisi 4. Prof. dr. M. Jusuf Hanafiah, Sp.OG(K). Prof. dr. Amri Amir, Sp.F.(K), SH. (Hal 130 – 131)