- Etik lebih mengandalkan itikad baik dan kondisi susila para pelakunya dan untuk mengukur hal ini tidaklah mudah. Karena itu, timbul kesulitan dan menganggap pelanggaran etik, selama pelanggaran itu tidak ialah kasus – perkara pelanggaran aturan.
Dalam menilai kasus pelanggaran akhlak kedokteran, MKEK berpedoman pada :
- Pancasila
- Prinsip – prinsip dasar moral pada umumnya
- Ciri dan hakikat pekerjaan profesi
- LSDI
- Tradisi luhur kedokteran
- KODEKI
- Hukum kesehatan terkati
- Hak dan kewajiban dokter
- Hak dan keharusan pasien
- Pendapat rata – rata masyarakat kedokteran
- Pendapat pakar – pakar dan praktisi kedokteran yang senior
Selanjutnya MKEK menggunakan pula beberapa usulanberikut.
- Tujuan spesifik yang ingin dicapai
- Manfaatnya bagi kesembuhan pasen
- Manfaatnya bagi kesejahteraan lazim
- Penerimaan pasen terhadap langkah-langkah itu
- Presedan tentang tindakan semacam itu
- Standar pelayanan medic yang berlaku
Jika semua pertimbangan menawarkan bahwa sudah terjadi pelanggaran etik, pelanggaran itu dikategorikan kelas ringan, sedang, atau berat berdasarkan pada:
- Akibat terhadap kesehatan pasien
- Akibat bagi masyarakat lazim
- Akibat bagi kehormatan profesi
- Peran pasen yang mungkin ikut mendorong terjadinya pelanggaran
- Alasan – argumentasi lain yang diajukan tersangka
Dengan adanya anutan penilaian tersebut di atas diharapkan factor subjektivitas MKEK mampu dibatasi sekecil mungkin. Namun, hukuman professional yang diberikan haru benar – benar memegang peranan sentral dan tidak hanya merupakan semboyan yang muluk – muluk atau merupakan lips service saja pada program – program akademik atau program – acara perhimpunan profesi.
Sumber: ETIKA KEDOKTERAN & HUKUM KESEHATAN Edisi 4. Prof. dr. M. Jusuf Hanafiah, Sp.OG(K). Prof. dr. Amri Amir, Sp.F.(K), SH. (Hal 180 – 181)