Pendekatan Humaniter

Pemahaman dan pendekatan secara humaniter kepada juvenile delinquency dikerjakan atas dasar pendapatberikut:

  1. Didasarkan atas dasar pendangan hidup dan falsafah hidup kemanusiaan/huniter terhadap langsung anak – anak dan para akil balig cukup akal.
  2. Kebutuhan akan perawatan dan sumbangan terhadap anak – anak dan akil balig cukup akal yang bandel – jahat, berurusan dan menjadi persoalan sosial, disebabkan oleh ketidakdewasaan mereka.
  3. Untuk mengelompokkan anak dan akil balig cukup akal dilinkuen tersebut ke dalam satu ketegori yang berlawanan dengan ketegori kriminalitas orang akil balig cukup akal.
  4. Untuk menerapkan mekanisme – prosedur peradilan, penghukuman, penyembuhan dan rehabilitas khusus, terutama sekali untuk menghindarkan anak – anak dari pengalaman traumatis yang tidak perlu, serta melindungi mereka dari tindak – tindak manipulatif oleh orang – orang sampaumur.
  5. Ada peran “parens patriae” sebagai orang tua dan bapak oleh orang cukup umur dan penduduk , khususnya oleh Negara untuk ikut bertanggung jawab memikul beban memelihara dan melindungi anak – anak dan para para cukup umur yang terhalang proses perkembangan mentalnya, dan cacat secara sosial.
Sehubungan dengan kelima usulantadi, penduduk dan pemerintahan secara bersama – sama melakukan kegiatan – acara penanganan terhadap duduk perkara kejahatan anak tersebut, antara lain dengan jalan mengadakan upaya:
  • Mendirikan panti rehabilitas dan pengoreksian,
  • Peradilan anak – anak,
  • Badan kemakmuran anak,
  • Foster home placement
  • Undang – undang khusus untuk pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan oleh anak – anak dan para dewasa,
  • Sekolah bagi anak – anak gembel,
  • Rumah tahanan untuk anak, dan lain – lain.

Semua lembaga tersebut di atas memakai pelayanan dan perlakuan khusus bagi anak – anak, baik secara individual maupun secara kalangan dalam bentuk tindak koreksi dan rehabilitasnya. Khususnya anak – anak tersebut dididik supaya mampu bertanggung jawab sosial, dan di lalu harinya bisa menjadi warga Negara yang budpekerti, memiliki kegunaan dan bertanggung jawab.


Sumber: Patolosi Sosial 2. KENAKANALAN REMAHA. Dr. Kartini Kartono. (Hal 10 – 11).
LihatTutupKomentar