- Pemahaman dan pendekatan secara humaniter kepada juvenile delinquency dikerjakan atas dasar pendapatberikut:
- Didasarkan atas dasar pendangan hidup dan falsafah hidup kemanusiaan/huniter terhadap langsung anak – anak dan para akil balig cukup akal.
- Kebutuhan akan perawatan dan sumbangan terhadap anak – anak dan akil balig cukup akal yang bandel – jahat, berurusan dan menjadi persoalan sosial, disebabkan oleh ketidakdewasaan mereka.
- Untuk mengelompokkan anak dan akil balig cukup akal dilinkuen tersebut ke dalam satu ketegori yang berlawanan dengan ketegori kriminalitas orang akil balig cukup akal.
- Untuk menerapkan mekanisme – prosedur peradilan, penghukuman, penyembuhan dan rehabilitas khusus, terutama sekali untuk menghindarkan anak – anak dari pengalaman traumatis yang tidak perlu, serta melindungi mereka dari tindak – tindak manipulatif oleh orang – orang sampaumur.
- Ada peran “parens patriae” sebagai orang tua dan bapak oleh orang cukup umur dan penduduk , khususnya oleh Negara untuk ikut bertanggung jawab memikul beban memelihara dan melindungi anak – anak dan para para cukup umur yang terhalang proses perkembangan mentalnya, dan cacat secara sosial.
Sehubungan dengan kelima usulantadi, penduduk dan pemerintahan secara bersama – sama melakukan kegiatan – acara penanganan terhadap duduk perkara kejahatan anak tersebut, antara lain dengan jalan mengadakan upaya:
- Mendirikan panti rehabilitas dan pengoreksian,
- Peradilan anak – anak,
- Badan kemakmuran anak,
- Foster home placement
- Undang – undang khusus untuk pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan oleh anak – anak dan para dewasa,
- Sekolah bagi anak – anak gembel,
- Rumah tahanan untuk anak, dan lain – lain.
Semua lembaga tersebut di atas memakai pelayanan dan perlakuan khusus bagi anak – anak, baik secara individual maupun secara kalangan dalam bentuk tindak koreksi dan rehabilitasnya. Khususnya anak – anak tersebut dididik supaya mampu bertanggung jawab sosial, dan di lalu harinya bisa menjadi warga Negara yang budpekerti, memiliki kegunaan dan bertanggung jawab.
Sumber: Patolosi Sosial 2. KENAKANALAN REMAHA. Dr. Kartini Kartono. (Hal 10 – 11).