Perspektif Sejarah Toksikologis

- Untuk pertama kalinya sejarah menunjukkan bahwa sejak tahun 1950 sebuah instansi pemerintah mulai mengamati problem lingkungan. Pertemuan internasional di London pada tahun 1954 berhasil merumuskan the international Convention for the Presentation of Polution of the Sea by Oil. Selanjutnya banyak dijalankan oleh negara industri sebuah konensi yang bekerjasama dengan pengelolahan pencemaran. Konvensi tersebut di antaranya adalah, the Convention of the High Seas (1958), the Convention on the Territorial Sea and the Contigous Zone dan the Convention on the Continental Shelf (kedua terahirnya dilaksanakan di USA pada tahun 1964). Demikian pula sejak tahun 1961) sudah bermunculan peraturan perundang-undangan tentang pengelolahan pencemaran di Eropa dan Amerika Utara. 

Peristiwa yang cukup terkenal yakni pada tahun 1976 Presiden Ford dari USA sudah menandatangi The Toxic Substances Contact act. Sejak saat itu tugas dari studi ekotoksikologi terus meningkat memperkaya ranah ilmu wawasan di Amerika. Hal tersebut menstimulasi pengemangan uji protokol dan evaluasi risiko lingkungan. Badan internasional mirip the Commisiion of the European Communities and the Organization for Economic Coorperation and Development (EOCD) sudah menelurkan kerangka yang penting dan menstimulasi untuk membuat sebuah standarisasi dalam uji toksisitas dan mekanisme penilaian risiko. 

Berdasarkan Truhaut (1977) ungkapan ekotoksikologi diluncurkan pada bulan Juni 1969 pada International Counsil of Scientific Unions. Walaupun disebutkan bahwa pentingnya ekologi adalah kesanggupan dari ekotoksikologi, tetapi dengan terang mempunyai perhatian utama pada kesehatana manusia. 

Untuk pertama kalinya rancangan ekosistem diusulkan oleh Transley pada tahun 1935. Ekosistem tersebut ialah cabang ilmu dari ekologi yang terkonsentrasi pada persoalan sikulasi, transportassi dan akumulasi energi dan bahan ke dalam lingkungan hidup/ativitas organisme. 





Sumber: Mukono H. J. (2005). Toksikologi lingkungan. Surabaya: Airlangga University Press. (Hal. 78)
LihatTutupKomentar