Akal Kependudukan

Masalah khas di bidang kependudukan yang menurut persepsi pemerintah suat Negara sedang mereka hadapi sering meandering pemerintah tersebut untuk menganut suatu akal kependudukan tertentu. Para ahli mengelompokkan akal kependudukan yang ada dalam dua kelompok besar: akal yang bersifat prenatal, dan budi yang bersifat antenatal (lihat, antara lain, Horton dan Hunt, 1984: 434-437).

Kebijaksanaan Pronatal

Kebijaksanaan prenatal merupakan suatu akal yang menunjang angka kelahiran tinggi. Kebijaksanaan ini dianut di Negara-negara yang pertumbuhan penduduk-nya menurun karena mengalami penurunan angka kelahiran sehingga pemerintahnya berpandangan bahwa tanda-tanda ini merupakan duduk perkara yang perlu ditanggulangi dengan kebijaksanaan prenatal. Untuk mengatasi dilema penrunan kemajuan penduduk ini kemudian pemerintah aneka macam Negara menerapkan banyak sekali kecerdikan, seperti sumbangan uang bagi ibu yang bersaling di apa yang dulu maih berjulukan Republik Demokrasi Jerman, perpanjangan pajak suplemen bagi orang—orang yang tidak menikah atau yang sudah menikah tetapi tidak mempunyai anak di Rumania; derma intensif bagi keluarga besar, mirip penghasilan perhiasan dan akomodasi perumahan (lihat Horton dan Hunt, 1984 dan Light, Keller and Calhoun, 1989: 284-285). DI masa pra-1965 Pemerintah Indonesia pun tidak merasa adanya urgensi untuk melakukan acara keluarga berniat dengan usulanbahawa daerah dan sumber daya alam Indonesia masih memungkinkan peningkatan penduduk.

Kebijaksanaan Antinatal

Kebijaksanaan antenatal ialah akal yang bertujuan menghalangi tingkat kelahiran. Sebagaimana halnya dengan kecerdikan prenatal, maka kebijaksanaan antenatal diterapkan dengan berbagai cara mirip penetapan batas usia pernikahan, penetapan berbagai cara mulai dari yang bersifat persuasive seperti pinjaman berabgai insentif dan akomodasi bagi keluarga kecil sampai ke cara radikal seperti abortus, casektomi dan sterilisasi untuk menghalangi jumlah anak keluarga-keluarga yang jumlah anaknya dinilai sudah cukup.

RRT yang penduduknya para tahun 1998 berjumlah 1,2425 miliar (mendekati 21% masyarakatdunia yang berjumlah 5,926 miliar ialah satu diantara Negara-negara yang menerapkan kebijaksanaan antenatal secara kitat. Untuk membatasi jumlah kelahiran, laki-laki dan perempuan gres dizinkan menikah setelah meraih batas usia tertentu (25 tahun bagi perempuan dan 28 tahun bagi pria). Di samping itu tiap pasangan disarankan untuk memiliki satu orang anak saja. Pun pernah diberitakan adanya praktik abortus terhadap perempuan yang tingkat kehamilannya sudah lanjut. Di India pun pernah dipraktekkan cara ekstrem seperti sterilisasi secara paksa. Pemerintah Indonesia pun semenjak tahun 1966 berusaha menghalangi pertumbuhan penduduk dengan jalan melancarkan program keluarga berniat yang bermaksud membatasi jumlah anak menjadi dua. Kebijaksanaan yang ditempuh antara lain berbentuk penyuluhan keluarga berencana, penyebarluasan alat kontrasepti, dan pembatasan jumlah perlindungan anak yang pengawai negeri. Menurut asumsi tahun 1998 (Population Reference Bureau) wanita menikah Indonesia yang menggunakan konta-septid berjumlah 55%.





Sumber: Sunarto K. (2004) Pengantar sosiologi. (Rev. ed.). Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. (Hal 169-170)
LihatTutupKomentar